PENDAFTARAN

LINK PENDAFTARAN ( GOOGLE FORM ) ada di paling bawah.

=================

  • GRATIS
  • Peserta adalah Mahasiswa tingkat akhir dan alumni / fresh graduate. (yg berasal dari kampus yg tercantum di poster)
  • Pengumuman Calon Peserta yang Lolos akan diumumkan melalui email dan akan diundang ke grup WA.
  • Bagi kampus selain STMM, akan dikoordinasikan oleh PIC kampus tersebut.
  • Apabila ada perubahan informasi, akan disampaikan di halaman ini. silakan dipantau

=================

RUNDOWN ACARA 

  • Hari pertama : 08.00 – 16.00 : Registrasi, Pengisian Form, Asesmen Mandiri, Uji Praktik.
  • Hari Kedua : 08.00 – 16.00 : Melanjutkan Asesmen, Penutupan.

Setiap hari : Snack 2x, Makan Siang, Uang Transport.

Tidak ada fasilitas menginap.

=================

BERKAS YANG HARUS DI BAWA HARI PERTAMA 

  • Fotokopi KTP / KK, 1 lembar
  • Fotokopi Ijazah terakhir ( ijazah SMK/SMA/D3/D4/S1 ) atau SKL ( Surat Ket. Lulus )
  • Fotokopi KHS / transkrip nilai, yang ada mata kuliah yang relevan dengan skema yang dipilih.
  • Curriculum Vitae
  • Fotokopi SERTIFIKAT PELATIHAN/PIAGAM PENGHARGAAN/SURAT PERNAH BEKERJA ( bila ada, makin banyak, makin meyakinkan)
  • Portofolio : Contoh Karya, disajikan sesuai skema.  ___ misalnya : Skema Penulisan Naskah, berupa naskah (print out). Skema Desain Grafis, berupa karya desain (print out). Video Editor, berupa karya video ( di burn di DVD ), atau ada link di Youtube / Media sosial yang bisa di buka asesor.

=================

PERALATAN YANG DIBAWA PESERTA

Membawa LAPTOP, yang berisi software yang DIKUASAI, untuk mengerjakan uji praktik.

=================

KISI-KISI ASESMEN

PENULIS NASKAH PROGRAM SIARAN TELEVISI

SKKNI :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 455 Tahun 2015 tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Penulis Naskah Program Siaran Televisi

Unit Kompetensi :

  1. J.591101.001.01 = Mematuhi Etika dan Regulasi Penyiaran Televisi
  2. J.591101.002.01 = Menerapkan Keterampilan Menulis dalam Bahasa Indonesia
  3. J.591101.003.01 = Menerapkan Wawasan Kebudayaan Nasional Indonesia
  4. J.591101.004.01 = Membangun Lingkup Kerja Penulisan Naskah Program Siaran Televisi
  5. J.591101.005.01 = Melaksanakan Riset untuk Penulisan Naskah Program Siaran Televisi
  6. J.591101.006.01 = Menerapkan Pengetahuan Dasar Produksi dan Penyiaran Televisi
  7. J.591101.007.01 = Merumuskan Kerangka Dasar Naskah Program Siaran Televisi
  8. J.591101.008.01 = Menentukan Karakter Pengisi Acara dalam Penulisan Naskah dan atau Skenario
  9. J.591101.009.01 = Membuat Sinopsis Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi
  10. J.591101.010.01 = Membuat Treatment/Scene Plot/Rundown Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi
  11. J.591101.011.01 = Menyusun Naskah Program Siaran Televisi
  12. J.591101.012.01 = Mendiskusikan Naskah/Skenario Program Siaran Televisi
  13. J.591101.013.01 = Mempraktekan Pengarsipan
  14. J.591101.014.01 = Melaksanakan Pendaftaran Hak Kekayaan ”Intelektual” Naskah Program Siaran Televisi
  15. J.591101.015.01 = Melaksanakan Komunikasi Pemasaran Terpadu terhadap Naskah dan atau scenario yang ditulisnya
  16. J.591101.016.01 = Menawarkan Naskah Program Siaran Televisi Kepada Pihak-Pihak Terkait

=======================

VIDEO EDITOR

SKKNI :

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing

Unit Kompetensi :

  1. J.591200.001.01 = Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja
  2. J.591200.002.01 = Menerapkan keamanan data (master shot dan master edit)
  3. J.591200.003.01 = Menerapkan mutu produk
  4. J.591200.004.01 = Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja.
  5. J.591200.005.01 = Menjalin kerjasama dengan pihak luar/client
  6. J.591200.006.01 = Melakukan instalasi peralatan (video player, komputer dan pendukungnya)
  7. J.591200.007.01 = Mempersiapkan materi sesuai  format yang diinginkan
  8. J.591200.008.01 = Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah
  9. J.591200.009.01 = Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over dan lain-lain)
  10. J.591200.010.01 = Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (export  to media)
  11. J.591200.011.01 = Membuat catatan-catatan pada formulir-formulir yang tersedia.

=======================

DESAINER GRAFIS MADYA

SKKKNI :

Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual

Unit Kompetensi :

  1. M.74100.001.02 = Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
  2. M.74100.002.02 = Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
  3. M.74100.005.02 = Menerapkan Design Brief
  4. M.74100.007.01 = Menetapkan Strategi Desain
  5. M.74100.008.02 = Menetapkan Konsep Desain
  6. M.74100.009.02 = Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
  7. M.74100.010.01 = Menciptakan Karya Desain
  8. M.74100.012.02 = Mempresentasikan Karya Desain

========================================

LINK PENDAFTARAN, bila ada kendala, hub. PAK SEPTA : WA 085326630388

LANGSUNG KLIK LINKhttps://forms.gle/uGMirKsuruHwvwNEA