Profil LSP

Pengembangan sumber daya manusia bersertifikat kompetensi telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan dalam mendukung industri. Selain itu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa sertifikat kompetensi diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Demikian juga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip antara lain kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dan profesionalitas jabatan. Hal ini mengisyaratkan bahwa faktor utama keberhasilan bangsa Indonesia terletak pada kualitas sumber daya manusia. Untuk itulah, Sekolah Tinggi Multi Media sebagai lembaga pendidikan tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berperan membentuk sumber daya manusia yang kompeten tergerak untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi dan telah memperoleh dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melalui Surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 97/BLSDM/OT.01.08/042015 tanggal 27 April 2015.

PEMBENTUKAN LSP STMM

Lembaga Sertifikasi Profesi Sekolah Tinggi Multi Media (LSP STMM) dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Multi Media Nomor 105 Tahun 2015 tanggal 4 Maret 2015, berkantor di Jalan Magelang Km 6 Yogyakarta. Pembentukan LSP STMM merupakan tanggung jawab Sekolah Tinggi Multi Media dalam perannya mengembangkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi berbasis kompetensi dan menyiapkan tenaga kerja yang didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand-driven). LSP STMM merupakan LSP Pihak Kesatu yang dibangun untuk melakukan sertifikasi bagi peserta didiknya selama proses pembelajaran. Selain itu, juga melakukan sertifikasi kompetensi bagi sumber daya manusia yang telah mengikuti pendidikan dan atau pelatihan dalam jejaring Sekolah Tinggi Multi Media.

LISENSI LSP STMM OLEH BNSP

LSP STMM MMTC Lisensi (1)_resize_resize

STRUKTUR ORGANISASI LSP STMM

STRUKTUR ORGANISASI