PENULIS NASKAH PROGRAM SIARAN TELEVISI — ( AKTIF )
SKKNI :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 455 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Bidang Penulis Naskah Program Siaran Televisi
Unit Kompetensi :
- J.591101.001.01 = Mematuhi Etika dan Regulasi Penyiaran Televisi
- J.591101.002.01 = Menerapkan Keterampilan Menulis dalam Bahasa Indonesia
- J.591101.003.01 = Menerapkan Wawasan Kebudayaan Nasional Indonesia
- J.591101.004.01 = Membangun Lingkup Kerja Penulisan Naskah Program Siaran Televisi
- J.591101.005.01 = Melaksanakan Riset untuk Penulisan Naskah Program Siaran Televisi
- J.591101.006.01 = Menerapkan Pengetahuan Dasar Produksi dan Penyiaran Televisi
- J.591101.007.01 = Merumuskan Kerangka Dasar Naskah Program Siaran Televisi
- J.591101.008.01 = Menentukan Karakter Pengisi Acara dalam Penulisan Naskah dan atau Skenario
- J.591101.009.01 = Membuat Sinopsis Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi
- J.591101.010.01 = Membuat Treatment/Scene Plot/Rundown Naskah dan atau Skenario Program Siaran Televisi
- J.591101.011.01 = Menyusun Naskah Program Siaran Televisi
- J.591101.012.01 = Mendiskusikan Naskah/Skenario Program Siaran Televisi
- J.591101.013.01 = Mempraktekan Pengarsipan
- J.591101.014.01 = Melaksanakan Pendaftaran Hak Kekayaan ”Intelektual” Naskah Program Siaran Televisi
- J.591101.015.01 = Melaksanakan Komunikasi Pemasaran Terpadu terhadap Naskah dan atau scenario yang ditulisnya
- J.591101.016.01 = Menawarkan Naskah Program Siaran Televisi Kepada Pihak-Pihak Terkait
=======================
VIDEO EDITOR — ( AKTIF )
SKKNI :
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing
Unit Kompetensi :
- J.591200.001.01 = Melaksanakan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ditempat kerja
- J.591200.002.01 = Menerapkan keamanan data (master shot dan master edit)
- J.591200.003.01 = Menerapkan mutu produk
- J.591200.004.01 = Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja.
- J.591200.005.01 = Menjalin kerjasama dengan pihak luar/client
- J.591200.006.01 = Melakukan instalasi peralatan (video player, komputer dan pendukungnya)
- J.591200.007.01 = Mempersiapkan materi sesuai format yang diinginkan
- J.591200.008.01 = Menyunting audio dan atau video sesuai tuntutan naskah
- J.591200.009.01 = Melakukan penambahan elemen penunjang gambar dan suara dari sumber lain yang diperlukan (titling, voice over dan lain-lain)
- J.591200.010.01 = Melakukan export hasil editing menjadi file video dengan format yang diperlukan (export to media)
- J.591200.011.01 = Membuat catatan-catatan pada formulir-formulir yang tersedia.
=======================
DESAINER GRAFIS MADYA — ( NON-AKTIF )
SKKKNI :
Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 301 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual
Unit Kompetensi :
- M.74100.001.02 = Mengaplikasikan Prinsip Dasar Desain
- M.74100.002.02 = Menerapkan Prinsip Dasar Komunikasi
- M.74100.005.02 = Menerapkan Design Brief
- M.74100.007.01 = Menetapkan Strategi Desain
- M.74100.008.02 = Menetapkan Konsep Desain
- M.74100.009.02 = Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain
- M.74100.010.01 = Menciptakan Karya Desain
- M.74100.012.02 = Mempresentasikan Karya Desain
========================================